You are currently viewing Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jaksel sedang diselidiki oleh Polda Metro.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jaksel sedang diselidiki oleh Polda Metro.

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Polda Metro Jaya saat ini melakukan pendalaman oleh Bidpropam menindaklanjuti informasi tersebut.”

Ade Ary menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku dengan cara yang proporsional, profesional, dan prosedural.

Dia menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, membantah bahwa tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, melakukan pemerasan senilai 20 miliar.

Pihak tersangka atas nama AN menolak dan menyebarkan informasi palsu bahwa saya melakukan pemerasan terhadap orang yang dimaksud. Di Jakarta pada hari Minggu (26/1), Bintoro mengatakan kepada wartawan bahwa ini sebenarnya fitnah.

Bintoro menyatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika dia melaporkan bahwa AN, dengan nama Bastian, melakukan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan kematian korban di salah satu hotel di Jaksel, Jakarta Selatan.

Pada bulan April 2024, laporan kasus dicatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Senjata api dan obat-obatan terlarang ditemukan selama olah tempat kejadian perkara (TKP).

Singkatnya, kata Kasatreskrim saat itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Bintoro menyatakan bahwa hingga saat ini, kasus telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke JPU dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, bersama dengan barang buktinya, untuk diadili.

Leave a Reply