Farida Deliana Purba, seorang bidan ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui video viral mengungkap bahwa dirinya terkendala naik pangkat meski sudah mengikuti ujian dan memasukkan berkas. Dalam video ia menyebut:
“Saya terkendala dengan kepangkatan saya Pak. Karena apa Pak? Saya terus dipungli.” detikcom+2kgnow.com+2
Video ini kemudian menjadi perbincangan luas publik karena mengindikasikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di proses birokrasi kepegawaian.
Tanggapan Pemerintah Daerah
-
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memanggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan pihak terkait untuk mediasi pada Minggu, 2 November 2025. Antara News+1
-
Hasil mediasi menyepakati agar Farida dan ASN lain yang belum naik pangkat diberikan kesempatan remedial atau ujian ulang. suara.com+1
-
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses ujian dinas dan kenaikan pangkat tetap dilakukan sesuai prosedur, dan menyatakan tidak ada pungli terkait ujian dinas tersebut. detikcom+1
Isu Kunci & Klarifikasi
-
Farida awalnya menyebut dirinya dipungli dalam proses kenaikan pangkat. Namun kemudian dalam klarifikasinya dia menyatakan bahwa pungli yang dialaminya bukan untuk ujian dinas kenaikan pangkat, melainkan berkaitan dengan izin sekolah atau administrasi lainnya pada 2019. Antara News+1
-
Pihak BKPSDM Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa proses kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian tidak memungut biaya dan bebas pungli secara formal. wartapembaruan.co.id
Dampak & Implikasi
-
Kasus ini mencerminkan publikasi dan sensitivitas terhadap etika birokrasi, khususnya proses kenaikan pangkat dalam tubuh ASN. Video viral yang sederhana namun mengena berhasil menarik perhatian pimpinan nasional.
-
Munculnya intervensi tingkat provinsi dan juga perhatian presiden menjadi sinyal kuat bahwa praktik administrasi kepegawaian akan diawasi lebih ketat.
-
Bagi Farida pribadi, kasus ini menjadi sorotan menjelang masa pensiunnya—mendorong agar proses kepegawaian di daerah berjalan lebih transparan dan adil.
Rekomendasi Penanganan
-
Prosedur ujian kenaikan pangkat harus terus dievaluasi agar terbuka secara sistem digital, jurnal audit, dan mudah diakses publik.
-
Pelatihan dan pengawasan terhadap oknum birokrasi yang memiliki fungsi administratif harus ditingkatkan, termasuk adanya kanal pengaduan yang mudah dijangkau.
-
Pelaksanaan remedial ujian dan kebijakan khusus bagi ASN yang mendekati masa pensiun bisa menjadi kebijakan transisi yang adil.
Kesimpulan
Viralnya curhatan seorang bidan ASN di Kabupaten Deli Serdang menyoroti persoalan serius dalam birokrasi kepegawaian: dugaan pungutan liar dalam proses kenaikan pangkat. Meskipun kemudian klarifikasi menyatakan bahwa pungli bukan untuk ujian dinas, kasus ini tetap memicu perhatian tinggi hingga tingkat presiden. Proses mediasi dan kebijakan remedial menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas birokrasi ASN.