Apa Itu PPHN & Kenapa Jadi Isu Panas
-
PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) adalah konsep haluan negara yang dulu dikenal sebagai GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). PPHN kembali diperbincangkan sebagai kerangka strategis nasional yang bisa memberi “arah pembangunan jangka panjang” untuk Indonesia — agar kebijakan tidak berubah drastis setiap ada pergantian pemerintahan. PLJ FH Upstegal+2mpr.go.id+2
-
Namun untuk menghidupkan PPHN secara konstitusional, banyak pihak sepakat bahwa perlu dilakukan amandemen UUD 1945 — khususnya penambahan ketentuan agar PPHN diakui sebagai haluan resmi negara. mpr.go.id+2Unr Journal+2
Bagaimana Amandemen Itu Direncanakan
-
Menurut Ketua MPR RI periode sebelumnya, Bambang Soesatyo — amandemen untuk menghidupkan PPHN direncanakan hanya dengan menambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. mpr.go.id
-
Pasal 3 untuk memberi kewenangan kepada MPR menetapkan PPHN. mpr.go.id+1
-
Pasal 23 untuk memberi dasar hukum bahwa pembangunan dan kebijakan anggaran (APBN) hendaknya diselaraskan dengan PPHN. mpr.go.id
-
-
Amandemen tersebut direncanakan bersifat “terbatas”, artinya tidak seluruh pasal UUD diubah — hanya bagian yang diperlukan untuk memasukkan PPHN. mpr.go.id+2mpr.go.id+2
-
Namun proses amandemen harus tetap mengikuti prosedur konstitusional sesuai Pasal 37 UUD 1945: misalnya, usulan harus diajukan oleh paling tidak sepertiga anggota MPR, dan keputusan amandemen diambil dengan partisipasi minimal dua-pertiga anggota. PLJ FH Upstegal+2mpr.go.id+2
Status Terkini: Diskusi & Perdebatan Masih Berlanjut
-
Pada 2025, Ahmad Muzani — Ketua MPR saat ini — mengakui bahwa amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN kembali dibahas. Namun pertemuan dengan Presiden belum menghasilkan keputusan final; akan dijadwalkan diskusi lebih lanjut. Bloomberg Technoz+1
-
Di internal MPR sendiri belum ada keputusan final: sejumlah fraksi mendukung PPHN masuk lewat amandemen, sementara fraksi lainnya berpendapat cukup lewat Undang-Undang biasa, tanpa mengubah konstitusi. Jawa Pos+1
-
Para pakar hukum tata negara juga memberi catatan: amandemen hanya untuk PPHN dianggap “kasus khusus”, dan bila dilakukan, harus menjaga agar prinsip demokrasi dan sistem presidensial tetap terjaga — tidak sampai mengubah keseimbangan kekuasaan secara radikal. Antara News+2mpr.go.id+2
Alasan Pendukung & Argumen Pro
Kenapa banyak pihak mendukung dihidupkannya PPHN melalui amandemen konstitusi:
-
Dengan PPHN resmi, kebijakan pembangunan bisa punya panduan jangka panjang — dari ekonomi, pendidikan, infrastruktur — tanpa tergantung pergantian pemimpin. Ini penting untuk stabilitas nasional. mpr.go.id+1
-
Menurut pendukung, amandemen terbatas untuk PPHN tidak berarti membuka pintu perubahan konstitusi luas — jadi risiko “manuver politik besar” bisa diminimalisasi. mpr.go.id+1
-
Kesempatan memperbarui sistem tata negara: beberapa pihak berharap amandemen bisa sekaligus memperkuat struktur pemerintahan (misalnya mekanisme checks and balances, peran DPR/DPD/MPR) agar sesuai tantangan terkini. detiknews+1
Kekhawatiran & Kritik dari Pihak Penolak
Tapi rencana ini juga menuai banyak kritik dan was-was:
-
Beberapa pihak khawatir PPHN bisa menjadi jalan untuk “kembali ke masa lalu” — memperkuat lembaga lama dan melemahkan sistem demokrasi yang sudah berjalan. tirto.id+1
-
Amandemen konstitusi, meskipun terbatas, dianggap rawan disusupi “agenda tersembunyi” — misalnya memperpanjang masa jabatan, mengubah sistem pemerintahan — jika tidak dilakukan dengan transparan dan pengawasan publik ketat. mpr.go.id+2Jawa Pos+2
-
Di masyarakat dan akademisi, ada keraguan: apakah PPHN memang solusi utama? Atau cukup dengan kebijakan jangka menengah/panjang lewat UU saja, tanpa perlu menyentuh konstitusi? Jawa Pos+1
Kenapa Amandemen Terbatas Dipandang Sebagai Jalur Paling Rasional
Mengacu pada literatur konstitusi dan sistem ketatanegaraan:
-
UUD 1945 adalah konstitusi fleksibel — artinya memungkinkan perubahan sesuai kebutuhan zaman, selama prosedur konstitusional dipenuhi. PLJ FH Upstegal+1
-
Amandemen terbatas memungkinkan perubahan spesifik (misalnya untuk PPHN) tanpa perlu merombak struktur besar seluruh konstitusi — menjaga stabilitas hukum dan menghindari ketidakpastian politik. mpr.go.id+1
-
Bila dilakukan dengan proses transparan, partisipatif, dan melibatkan publik/akademisi, amandemen bisa jadi instrumen adaptasi Indonesia ke tantangan baru (globalisasi, krisis iklim, ketahanan nasional, dsb). detiknews+1
Kesimpulan: Jalan Panjang — Tapi Bukan Mustahil
Menghidupkan PPHN melalui amandemen UUD 1945 tetap sebuah opsi yang realistis — dengan syarat proses dilakukan bertahap: amandemen terbatas, transparan, dan berdasarkan kajian konstitusional mendalam. Saat ini wacana sudah hidup lagi di tingkat tertinggi (MPR), tapi belum ada keputusan final.