Tarik Kendaraan Nunggak, Polisi Sebut Evaluasi Cara Diperlukan

Artikel lengkap membahas fenomena penarikan kendaraan akibat tunggakan kredit atau pembayaran yang bermasalah, serta seruan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penarikan tersebut agar sesuai aturan dan tidak memicu konflik di lapangan.


đźš— Fenomena Tarik Kendaraan karena Nunggak

Penarikan kendaraan karena tunggakan kredit atau utang finansial belakangan makin sering dibicarakan publik di Indonesia. Biasanya perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan kuasa kepada pihak ketiga (sering disebut debt collector) untuk mengambil alih kendaraan bermotor yang kreditnya macet atau tidak dibayar tepat waktu. Namun praktik ini tidak selalu berjalan mulus dan aman bagi semua pihak. detikoto


⚠️ Insiden Penarikan Paksa dan Benturan Hukum

Polda Metro Jaya menyatakan satu kasus baru-baru ini menjadi sorotan serius karena upaya penarikan kendaraan oleh debt collector yang dilakukan secara paksa di jalan malah berujung kekerasan dan korban jiwa. Peristiwa itu bermula ketika debt collector mencoba mencabut kontak motor di pinggir jalan, memicu cekcok di mana polisi yang hadir ikut berinteraksi dan akhirnya terjadi pengeroyokan yang menewaskan dua orang. detikoto

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut bahwa tindakan penghentian kendaraan secara paksa di jalan bukan prosedur yang benar menurut sistem hukum dan regulasi saat ini. Menurutnya, praktik seperti itu justru memicu konflik di lapangan. detikoto


📌 Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Diperlukan

Akibat insiden ini, pihak Polisi secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor — khususnya yang dilakukan oleh debt collector atas nama perusahaan pembiayaan. detikoto

Menurut pernyataan Budi Hermanto:

  • Mekanisme penarikan kendaraan sebaiknya melalui jalur administratif yang sah, bukan menghentikan kendaraan di jalan dan mengambilnya secara paksa.

  • Jika kendaraan dijaminkan melalui fidusia dan kredit bermasalah, perusahaan leasing semestinya memanggil debitur dan membahas penyelesaian di kantor, bukan bertindak langsung di jalan.

  • Evaluasi juga perlu memastikan legalitas dan pemahaman hukum petugas lapangan, serta adanya surat perintah kerja (SPK) yang jelas. detikoto

Imbauan ini muncul agar praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak melanggar hukum, aman bagi debitur, dan tidak memicu konflik yang berujung kriminalitas di jalan raya. detikoto


⚖️ Dasar Hukum dan Kewenangan Debt Collector

Menurut aturan yang berlaku (misalnya Undang-Undang tentang Fidusia), penarikan barang jaminan — termasuk kendaraan — harus memenuhi syarat tertentu. Penarikan tersebut harus dilakukan secara sah, seperti melalui putusan pengadilan atau kesepakatan antara debitur dan kreditur, bukan sekadar aksi paksa di jalan tanpa pemberitahuan administratif lengkap. detikcom

Polda Jambi, misalnya, pernah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan saat menarik kendaraan dan bahwa tindakan semacam itu berisiko pidana karena debt collector hanya berfungsi sebagai penagih, bukan sebagai aparat penegak hukum. detikcom


đź§  Kenapa Evaluasi Cara Penting

Evaluasi SOP diperlukan bukan hanya agar tindakan penarikan kendaraan sesuai hukum, tetapi juga untuk:

  1. Melindungi hak debitur supaya tidak mengalami tindakan semena-mena di jalan.

  2. Menetapkan mekanisme formal yang jelas, misalnya pemberitahuan tertulis dan mediasi sebelum penarikan.

  3. Memastikan semua pihak memahami aturan hukum fidusia dan prosedur administrasi yang benar.

  4. Menghindari konflik yang berujung pada kriminalitas dan korban jiwa di masyarakat. detikoto


📌 Kesimpulan

Dalam beberapa kasus, penarikan kendaraan karena tunggakan kredit oleh debt collector telah menimbulkan masalah hukum dan konflik di lapangan. Polisi meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penarikan kendaraan yang selama ini digunakan oleh perusahaan pembiayaan, agar lebih mengutamakan mekanisme administratif dan legalitas daripada tindakan paksa di jalan. detikoto