Rp50 Juta/Tahun Dikucurkan untuk Ahli Waris Pahlawan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menetapkan bahwa ahli waris dari penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun. Besaran ini diatur dalam regulasi dan berlaku sejak beberapa tahun terakhir.


1. Landasan Hukum & Pengumuman

  • Tunjangan disebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Pasal 19 menyebut: “Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp 50 juta per tahun.” https://www.metrotvnews.com+2Kompas Uang+2

  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa tunjangan tersebut adalah penghargaan simbolis negara agar keluarga pahlawan tetap meneladani semangatnya. Mistar+1


2. Siapa yang Berhak & Syarat

  • Ahli waris dari seorang Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administratif dan terdata dengan baik oleh Kemensos. Kompas TV

  • Selain tunjangan uang tunai, ahli waris juga mendapatkan hak‑lain seperti jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, dan peluang pemakaman atau pemugaran makam di Taman Makam Pahlawan (TMP). Liputan6+1

  • Jika seorang pahlawan tidak memiliki ahli waris, hak‑hak tunjangan tersebut dikembalikan kepada negara. Kompas TV+1


3. Tujuan Pemberian Tunjangan

  • Bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan pahlawan yang telah berjuang demi bangsa dan negara. Kompas Uang

  • Sebagai insentif agar keluarga pahlawan meneruskan nilai‑nilai kepahlawanan dan teladan. Mistar

  • Menunjukkan bahwa gelar Pahlawan Nasional tidak sekadar penghormatan simbolik, tetapi juga memiliki dukungan konkret bagi keluarga pahlawan.


4. Catatan & Fakta Tambahan

  • Beberapa pemberitaan menyebut bahwa nominal tunjangan pernah disebut berbeda—contoh satu media menyebut “Rp 57 juta per tahun” dalam konteks tertentu. Namun, regulasi resmi tetap mencantumkan Rp 50 juta. Harian Disway

  • Proses penetapan gelar pahlawan nasional melalui tim pengkaji, pemusatan usulan dari kabupaten/kota hingga tingkat pusat, dan akhirnya disahkan oleh Presiden. kumparan


5. Kesimpulan

Pemerintah Indonesia melalui Kemensos menetapkan bahwa ahli waris Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan Rp 50 juta per tahun sebagai bagian dari penghargaan atas jasa kemerdekaan dan perjuangan bangsa. Regulasi sudah jelas melalui Perpres 78/2018. Bagi keluarga pahlawan, ini bukan hanya penghargaan simbolik tetapi juga dukungan nyata.