DPR Respon Usul Pandawara, Hutan Tetap Milik Negara

Analisis lengkap respons DPR RI terhadap usulan Pandawara Group soal patungan beli hutan dan penegasan bahwa hutan tetap milik negara, dengan konteks hukum, politik, dan tanggapan publik terbaru.


DPR Respon Usul Pandawara, Hutan Tetap Milik Negara

Usulan yang digagas oleh Pandawara Group tentang patungan membeli hutan di Indonesia untuk mencegah alih fungsi lahan memicu respons panjang dari DPR RI. Ide yang viral di media sosial ini muncul setelah bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah Sumatera akhir November 2025, yang banyak dikaitkan dengan isu deforestasi. VOI

1. Apa Itu Usulan Pandawara? Gagasan & Tujuan

Pandawara Group mengusulkan langkah kreatif bagi masyarakat dan pihak peduli lingkungan untuk “patungan membeli hutan”. Tujuan utama mereka adalah mencegah konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan yang dinilai memperburuk bencana ekologis. Ide ini juga mendapat dukungan dari beberapa selebritas seperti Denny Sumargo dan Denny Caknan yang menyatakan dukungan finansial awal. bola.com

Namun, gagasan itu langsung dipandang sebagai metafora sindiran terhadap kebijakan pengelolaan hutan Indonesia, bukan sekadar tawaran investasi biasa. detiknews


2. Respons DPR: Hutan Tidak Bisa Dibeli, Tetap Milik Negara

a. Penegasan Legal dari DPR

DPR RI secara tegas menolak ide jual-beli hutan di tangan masyarakat atau organisasi swadaya. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa:

  • Kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan oleh individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan ketentuan hukum kehutanan yang berlaku di Indonesia. https://www.gesuri.id/

Hal ini mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan jelas bahwa hutan adalah kekayaan negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara umum. Media Industri

b. DPR Anggap Gerakan Sebagai Kritik terhadap Pemerintah

Lebih dari sekadar penolakan hukum, anggota DPR lainnya melihat gerakan tersebut sebagai alarm atau sindiran keras kepada pemerintah dan pengelolaan hutan yang dianggap kurang optimal. Legislator seperti Riyono menyebutnya sebagai peringatan kepada pejabat terkait untuk lebih serius menjaga hutan. VOI


3. DPR Tetap Mengapresiasi Kepedulian Publik

Tidak semua respons DPR sepenuhnya negatif. Wakil Ketua Komisi IV lainnya, Ahmad Yohan, menyatakan dukungannya terhadap kepedulian generasi muda atas isu lingkungan, selama gerakan itu dijalankan tanpa bertentangan dengan aturan negara. Ia menilai niat baik seperti ini perlu diapresiasi dan dicari solusi hukumnya bersama DPR dan pemerintah. detiknews

Ini menunjukkan DPR mencoba menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan dukungan terhadap partisipasi publik dalam pelestarian lingkungan.


4. Status Hutan dalam Hukum Indonesia

Legalitas & Batasan Hutan

Menurut UU Kehutanan:

  • Hutan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Media Industri

  • Tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak swasta atau masyarakat umum tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Peran Masyarakat

UU 41/1999 sebenarnya masih membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, seperti peran dalam rehabilitasi, edukasi pengelolaan hutan, atau konsultasi publik. Tetapi itu semua harus berada dalam koridor hukum yang diatur negara. Media Industri


5. Kritik & Tantangan Kebijakan Hutan

Munculnya ide membeli hutan juga memicu diskusi lebih luas mengenai:

  • Efektivitas UU Kehutanan yang telah 25+ tahun berjalan. Beberapa kelompok sipil menilai belum memberikan perlindungan optimal dan perlu revisi total. Forum Wartawan Indonesia

  • Tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan yang masih menjadi problem di beberapa wilayah, termasuk South Sulawesi. ANTARA News

  • DPR bahkan mendorong revisi atau penataan ulang kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum bagi desa dan masyarakat lokal. Antara News

Hal-hal ini menunjukkan kritik terhadap penataan hutan bukan hanya dari masyarakat sipil, tapi juga internal lembaga legislasi.


6. Kesimpulan: Hutan Tetap Milik Negara

DPR RI memberikan respons hukum yang jelas:

  • Menolak patungan beli hutan karena bertentangan dengan UU yang menyatakan hutan adalah aset negara. https://www.gesuri.id/

  • Namun, DPR tetap mengapresiasi kecintaan publik pada lingkungan dan membuka ruang diskusi untuk kerangka partisipasi publik yang sah secara hukum. detiknews

  • Masih ada pekerjaan rumah besar di tingkat legislatif terkait perbaikan kebijakan tata kelola hutan dari sisi hukum, sosial, dan ekologis.