Langkah Menghidupkan PPHN, Butuh Amandemen UUD 1945 Bertahap

Apa Itu PPHN & Kenapa Jadi Isu Panas

  • PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) adalah konsep haluan negara yang dulu dikenal sebagai GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). PPHN kembali diperbincangkan sebagai kerangka strategis nasional yang bisa memberi “arah pembangunan jangka panjang” untuk Indonesia — agar kebijakan tidak berubah drastis setiap ada pergantian pemerintahan. PLJ FH Upstegal+2mpr.go.id+2

  • Namun untuk menghidupkan PPHN secara konstitusional, banyak pihak sepakat bahwa perlu dilakukan amandemen UUD 1945 — khususnya penambahan ketentuan agar PPHN diakui sebagai haluan resmi negara. mpr.go.id+2Unr Journal+2

Bagaimana Amandemen Itu Direncanakan

  • Menurut Ketua MPR RI periode sebelumnya, Bambang Soesatyo — amandemen untuk menghidupkan PPHN direncanakan hanya dengan menambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. mpr.go.id

    • Pasal 3 untuk memberi kewenangan kepada MPR menetapkan PPHN. mpr.go.id+1

    • Pasal 23 untuk memberi dasar hukum bahwa pembangunan dan kebijakan anggaran (APBN) hendaknya diselaraskan dengan PPHN. mpr.go.id

  • Amandemen tersebut direncanakan bersifat “terbatas”, artinya tidak seluruh pasal UUD diubah — hanya bagian yang diperlukan untuk memasukkan PPHN. mpr.go.id+2mpr.go.id+2

  • Namun proses amandemen harus tetap mengikuti prosedur konstitusional sesuai Pasal 37 UUD 1945: misalnya, usulan harus diajukan oleh paling tidak sepertiga anggota MPR, dan keputusan amandemen diambil dengan partisipasi minimal dua-pertiga anggota. PLJ FH Upstegal+2mpr.go.id+2

Status Terkini: Diskusi & Perdebatan Masih Berlanjut

  • Pada 2025, Ahmad Muzani — Ketua MPR saat ini — mengakui bahwa amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN kembali dibahas. Namun pertemuan dengan Presiden belum menghasilkan keputusan final; akan dijadwalkan diskusi lebih lanjut. Bloomberg Technoz+1

  • Di internal MPR sendiri belum ada keputusan final: sejumlah fraksi mendukung PPHN masuk lewat amandemen, sementara fraksi lainnya berpendapat cukup lewat Undang-Undang biasa, tanpa mengubah konstitusi. Jawa Pos+1

  • Para pakar hukum tata negara juga memberi catatan: amandemen hanya untuk PPHN dianggap “kasus khusus”, dan bila dilakukan, harus menjaga agar prinsip demokrasi dan sistem presidensial tetap terjaga — tidak sampai mengubah keseimbangan kekuasaan secara radikal. Antara News+2mpr.go.id+2

Alasan Pendukung & Argumen Pro

Kenapa banyak pihak mendukung dihidupkannya PPHN melalui amandemen konstitusi:

  • Dengan PPHN resmi, kebijakan pembangunan bisa punya panduan jangka panjang — dari ekonomi, pendidikan, infrastruktur — tanpa tergantung pergantian pemimpin. Ini penting untuk stabilitas nasional. mpr.go.id+1

  • Menurut pendukung, amandemen terbatas untuk PPHN tidak berarti membuka pintu perubahan konstitusi luas — jadi risiko “manuver politik besar” bisa diminimalisasi. mpr.go.id+1

  • Kesempatan memperbarui sistem tata negara: beberapa pihak berharap amandemen bisa sekaligus memperkuat struktur pemerintahan (misalnya mekanisme checks and balances, peran DPR/DPD/MPR) agar sesuai tantangan terkini. detiknews+1

Kekhawatiran & Kritik dari Pihak Penolak

Tapi rencana ini juga menuai banyak kritik dan was-was:

  • Beberapa pihak khawatir PPHN bisa menjadi jalan untuk “kembali ke masa lalu” — memperkuat lembaga lama dan melemahkan sistem demokrasi yang sudah berjalan. tirto.id+1

  • Amandemen konstitusi, meskipun terbatas, dianggap rawan disusupi “agenda tersembunyi” — misalnya memperpanjang masa jabatan, mengubah sistem pemerintahan — jika tidak dilakukan dengan transparan dan pengawasan publik ketat. mpr.go.id+2Jawa Pos+2

  • Di masyarakat dan akademisi, ada keraguan: apakah PPHN memang solusi utama? Atau cukup dengan kebijakan jangka menengah/panjang lewat UU saja, tanpa perlu menyentuh konstitusi? Jawa Pos+1

Kenapa Amandemen Terbatas Dipandang Sebagai Jalur Paling Rasional

Mengacu pada literatur konstitusi dan sistem ketatanegaraan:

  • UUD 1945 adalah konstitusi fleksibel — artinya memungkinkan perubahan sesuai kebutuhan zaman, selama prosedur konstitusional dipenuhi. PLJ FH Upstegal+1

  • Amandemen terbatas memungkinkan perubahan spesifik (misalnya untuk PPHN) tanpa perlu merombak struktur besar seluruh konstitusi — menjaga stabilitas hukum dan menghindari ketidakpastian politik. mpr.go.id+1

  • Bila dilakukan dengan proses transparan, partisipatif, dan melibatkan publik/akademisi, amandemen bisa jadi instrumen adaptasi Indonesia ke tantangan baru (globalisasi, krisis iklim, ketahanan nasional, dsb). detiknews+1

Kesimpulan: Jalan Panjang — Tapi Bukan Mustahil

Menghidupkan PPHN melalui amandemen UUD 1945 tetap sebuah opsi yang realistis — dengan syarat proses dilakukan bertahap: amandemen terbatas, transparan, dan berdasarkan kajian konstitusional mendalam. Saat ini wacana sudah hidup lagi di tingkat tertinggi (MPR), tapi belum ada keputusan final.