You are currently viewing Presiden Prabowo umumkan pola pemberian THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD

Presiden Prabowo umumkan pola pemberian THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pola pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) untuk pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjelang Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Pemberian THR untuk Pekerja Swasta

Untuk pekerja swasta, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pemberian THR yang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan. Besaran THR yang diberikan diharapkan dapat mencakup gaji pokok atau upah tetap yang diterima oleh pekerja.

“Kami mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha. Pemberian THR ini penting bagi kesejahteraan pekerja dan untuk memperkuat ekonomi nasional,” ujar Presiden Prabowo dalam pengumumannya.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memonitor dan memastikan agar pemberian THR di sektor swasta berjalan lancar, serta memberi dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk tetap memenuhi kewajiban tersebut.

THR untuk Pekerja di BUMN dan BUMD

Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pekerja di BUMN dan BUMD akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan melakukan pemantauan terkait pencairan THR kepada seluruh pegawai di perusahaan milik negara maupun daerah.

“Kami pastikan pemberian THR di BUMN dan BUMD dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan pekerja di sektor publik,” tambah Prabowo.

Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kesejahteraan Pekerja

Pemberian THR yang tepat waktu menjelang Idul Fitri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja yang mengandalkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk merayakan hari besar keagamaan. Di sisi lain, Presiden Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan perusahaan, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang sehat.

Kesimpulan:

Kebijakan pemberian THR yang diumumkan oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pemberian THR ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.