Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diakui hingga Februari 2025. Dalam daftar ini, terdapat 97 pinjol yang terdaftar dan berizin, sementara OJK juga mengidentifikasi sejumlah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Daftar Pinjol Legal Berdasarkan data OJK, terdapat beberapa pinjol yang telah mendapatkan izin dan diawasi secara resmi oleh pemerintah. Pinjol-pinjol ini diharapkan dapat memberikan layanan pinjaman yang aman dan sesuai regulasi bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Investree – PT Investree Radhika Jaya
- Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- UangMe – PT UangMe Fintek Indonesia
Untuk daftar lengkap pinjol legal, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK guna memastikan status legalitas platform yang digunakan.
Pinjol Ilegal Masih Marak Di sisi lain, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal. Hingga Februari 2025, ratusan pinjol ilegal telah ditemukan dan ditindak oleh otoritas terkait. Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, serta metode penagihan yang tidak sesuai aturan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan hanya menggunakan platform yang sudah terdaftar di OJK. Jika menemukan aktivitas pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dari OJK, diharapkan keberadaan pinjol ilegal dapat semakin berkurang dan masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan.